Kamis, 19 Oktober 2017

HUBUNGAN FIQH DENGAN SYARI'AH



A.    Pengertian fikih dan syariah
Secara etimologis fikih adalah faham yang mendalam. Sedangkan secara terminologis berarti ilmu yang membahas tentang hukum syara’ yang bersifat amaliyah dan digali dari dalil-dalil terperinci. Sedangkan pengertian syariah adalah jalan menuju sumber air atau sumber ajaran yang benar.

B.     Hubungan syariah dengan fikih
Fikih dan syariah sangat berhubungan erat karena syariah adalah hal yang menjadi sumber atau landasan fikih, sedangkan fikih merupakan pemahaman terhadap syariah. Meskipun syariah dan fikih sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan tetapi keduanya berbeda. Syariah diartikan sdbagai ketentuan yang elbih luas dari pada fikih, dan fikih hanyalah pembahasan yang bersuber pasa syariah. Hasil pemahaman fikih dituangkan dalam bentuk ketentuan yang terperinci tentang tingkah laku mukallaf yang dikumpulkan dan diwujudkan sebagai hasil pemahaman terhadap syariah.

C.     Pro dan kontra kaum orientalis terhadap fikih
Orientalis adalah bersifat ketimuran, sedangkan orientalisme adalah suatu paham atau aliran yang berkeinginan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan bangsa-bangsa di timur dan lingkungannya. Sedangkan kaum orientalis adalah ilmuwan barat yang mendalami masalah-masalah ketimuran mencakup kebahasaan, kesusastraan, peradaban dan keagamaan.
Hal-hal yang melatarbelakangi kaum orientalis mengkaji islam diantaranya[1] :
1.      Akidah atau keagamaan : factor yang mendului ini adalah karena perang salib yang memberikan kepahitan mendalam bagi orang-orang eropa sehingga timbullah gerakan reformasi Kristen.
2.      Ekonomi atau perdagangan : dalam rangka menerobos pasar perdagangan di dunia timur. Mereka bekerja sama dengan dunia timur untuk membuka pasar-pasar, menggali sumber-sumber alam, pertambangan dan lainnya. Ketika posisi orang timur sudah dalam keadaan lemah maka kaum orientalispun mampu menguasai dan menancapkan kekuasaan sebagai kaum imperialis untuk menjajah.
3.      Politik dan penjajahan : peperangan pada dasarnya hanyalah memperebutkan kekuasaan daerah yang semula dikuasai oleh kaum Kristen yang selanjutnya direbut oleh umat islam. Dan dari sinilah kaum kritsen mempunyai keinginan untuk merebut kembali daerah yang telah dikuasai orang islam. Politik adalah tentang penjajahan dan penggulingan kekuasaan. 

Meski begitu, tidak semua orang orientalis membenci dan ingin menghancurkan umat islam, tetapi terdapat pula yang jujur sehingga karya-karyanya diakui oleh umat islam. Adanya kelompok pemikir orientalis ini memberikan andil yang cukup besar dalam membentuk persepsi barat terhadap perkembangan islam di dunia.


[1] Ngainun naim, sejarah pemikiran hukum islam, (Yogyakarta: sukses offset, 2009), hal 10

1 komentar: