A. Penafsiran
Untuk menggantikan kedudukan nabi Muhammad sebagai
seorang pemimpin umat dan kepala negara, dipilihlah seorang pengganti dari
kalangan sahabat sendiri atau yang biasa disebut sebagai khalifah. Khalifah
adalah suatu kata yang “dipinjam” dari alquran Surat Al-Baqarah ayat 30 yang
artinya :
"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada
para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu
orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami
senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan
berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S.
AlBaqarah: 30).
oleh karena itu sebagai pengganti nabi ummat islam
secara otomatis menganggap bahwa khalifah juga bertugas untuk memutuskan
perkara yang terjadi di masyarakat. Selain itu, para shahabat yang terkenal
dengan kedalaman ilmunya juga menjadi pemutus perkara-perkara yang terjadi saat
itu, semisal Abdullah ibnu abbas, zaid bin tsabit, Abdullah ibnu umar di
madinah. Abdullah ibnumas’ud di kuffah., Abdullah ibn amr ibn ash di mesir.
Aisyah dan zadhi yang mashur. Abu musa al asyari dan muadz bin jabal. Mereka
terpencar di beberapa kota dan membimbing peletakan dasar fiqh islami dan
pengembangannya.
B. Metode pengambilan keputusan
Pada masa khulafaurrasyidin, sumber pentasyri’an
islam adalah alquran, sunnah rasul dan ijtihad para sahaat. Apabila
ada masalah yang tidak jelas di dalam nash al-qur'an, para sahabat memakai ijtihad untuk memperolah hukum yang
dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah berpegang pada ma’quul-annash dan
mengeluarkan illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu, kemudian
menerapkannya pada masalah yang sedang terjadi berdasarkan kesamaan illahnya
(qiyas). Dalam hal lain para sahabat bermusyawarah dalam mencari hukum yang
tidak ada nashnya, kemudian mereka sepakat dalam hukum yang mereka temukan
dalam suatu masalah itu, yang kemudian dinamai dengan al-ijmaa’.
Dalam
berfatwa, para sahabat selalu berpegang pada :
1.
Alquran
karena dialah asas dan tiang agama. Mereka selalu
memahaminya dengan jelas dan terang karena Alquran diturunkan dengan lidah
(bahasa) mereka serta keistimewaan mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan
ketika itu belum seorangpun selain Arab telah masuk di kalangan mereka.
2.
Sunnah rasulullah
Para sahabat telah sepakat untuk mengikuti sunnah
nabi kapan saja mereka mendapatkannya dan percara pada perawi yang benar
periwayatannya.
Hal ini didasarkan pada hadist yang artinya :
“Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian.
Jika kalian berpegang pada keduanya, niscaya tidak akan tersesat selamanya, yaitu
kitabullah dan Sunnah Rasulnya”.
3.
Ijtihad Shahabat
Ijtihad adalah mengerahkan tenaga dan pemikiran untuk menggali
hukum syar’I yang tidak ada di dalam nass Al-qur’an maupun As-Sunnah. Jumhur
fuqaha berpendapat bahwa Rasulullah SAW diperbolehkan untuk berijtihad. Contoh
ijtihad Rasulullah SAW : Sesungguhnya ada seseorang perempuan dating kepada
Rasululah SAW, perempuan itu berkata: “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku
meninggal, beliau mempunyai hutang puasa nazar, apakah saya wajib membayar ?”.
Rasulullah menjawab: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi daripada
hutang kepada manusia”.
Ijtihad para
sahaat pada waktu itu dengan cara erkumpul ersama untuk ermusyawarah. Entuk ijtihad
para sahaat dapat diedakan menjadi dua, erupa qiyas dan ijma’. Apabila
ada masalah yang tidak jelas di dalam nash al-qur'an, para sahabat memakai ijtihad untuk memperolah hukum yang
dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah berpegang pada ma’quul-annash dan
mengeluarkan illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu, kemudian
menerapkannya pada masalah yang sedang terjadi berdasarkan kesamaan illahnya
(qiyas). Dalam hal lain para sahabat bermusyawarah dalam mencari hukum yang
tidak ada nashnya, kemudian mereka sepakat dalam hukum yang mereka temukan
dalam suatu masalah itu, yang kemudian dinamai dengan al-ijmaa’.
C.
Putusan-putusan yang
ditetapkan
1.
Masa khlaifah au akar
ashiddiq
a.
Pementukan panitia khusus
yang ertugas mengumpulkan catatan ayat al-qur’an
2.
Umar in khotto
a.
Turut aktif dalam dakwah
islam sampai ke palestina, syiria dan irak
b.
Menentukan tahun hijriyah
c.
Menetapkan keiasaan sholat
tarawih
d.
Pemerian hak zakat kepada
muallaf
e.
Hukuman potong tangan
3.
Utsman in affan
a.
Pementukan panitia yang
ertugas memuat mushaf
b.
Kodifikasi al-qur’an
c.
Meluaskan daerah hingga ke
konstantinopel
4.
Ali in ai tholi
a.
Kelompok ahlussunnah wal
jamaah (sunni)
b.
Kelompok pengikut Ali
(syiah)
Best casinos in Washington - MapyRO
BalasHapusThe Best Casinos in Washington · Bally's Atlantic City · Borgata 충청북도 출장안마 Hotel Casino & Spa 진주 출장마사지 · Hollywood Casino 동해 출장샵 at Charles Town Races · Harrah's Casino · 고양 출장안마 Caesars 구리 출장마사지 Palace.