A. Pengertian maqashid syariah
Secara lughawi maqashid syariah berasal dari dua kata bahasa
arab, yaitu maqashid dan syariah. Yang mana maqashid merupakan bentuk jamak dari kata maqsud yang berarti kesengajaan atau tujuan,
sedangkan kata syariah berarti jalan menuju sumber air yang disini dapat
diartikan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan[1].
1. Memelihara agama : agama merupakan
persatuan akidah, ibadah dan hukum yang disyariatkan untuk mengatur hubungan
manusia dengan tuhannya. Agama islam juga harus dipelihara dari ancaman
orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak keyakinan dan
akidah. Sebagai umat muslim hal sederhana yang dapat kita lakukan untuk menjaga
agama kita adalah melaksanakan sholat dan selalu beribadah pada Allah.
2. Memelihara jiwa : islam melarang pembunuhan
dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman isas (pembalasan yang seimbang),
atau diyat (denda) dan kafarat (tebusan). Yang demikian itu semata-mata hanya
untuk menjaga jiwa manusia dari hal-hal buruk yang tidak diinginkan manusia.
Contoh sederhananya adalah cukup dengan menjaga kesehatan dan menjaga diri
ketika bepergian.
3. Memelihara harta : pada hakikatnya semua
harta benda manusia memang kepunyaan Allah, tetapi dititipkan kepada manusia
sebagai kekayaan duniawi yang menjadi hak pribadi milik seseorang. Contoh
sederhana dalam menjaga harta adalah menghemat dan tidak menghambur-hamburkan
uang agar kebutuhan kita tercukupi, atau dengan bertransaksi yang baik dan
halal.
4. Memelihara akal : manusia adalah makhluk
yang paing sempurna karena diciptakan dengan segala kesempurnaan, bahkan
memiliki akal pikiran untuk berpikir. Hal inilah yang membedakan manusia dengan
hewan ataupun makhluk lain, manusia dituntut berpikir untuk daapat menjaga akal
sehatnya. Contoh sederhananya kita sebagai
mahasiswa cara menjaga akal adalah dengan tetap melaksanakan kebaikan
dan selalu giat belajar. Karena sekolah dan pendidikan pun merupakan salah satu
cara bagi kita untuk terpeliharanya akal.
5. Memelihara keturunan : islampun menyuruh
manusia untuk saling mengenal dan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan
dalam rangka menjaga keturunan. Dengan adanya pernikahan maka keturunan manusia
akan lebih terjamin. Karena dengan menikah tentu status anak turun akan jelas nasabnya.
Kita dilarang melakukan hubungan sebelum sah menikah, karena hubungan diluar
nikah dapat menjadi ancaman bagi jiwa dan keturunan, apalagi sampai melakukan
tindakan pembunuhan atau abirsi pada anak.
Dari kelima tujuan syariah sebenarnya dapat
disimpulkan menjadi 3 saja, yakni maqasid adh-dharuriyat, hajiyyat dan tahsiniyat.
Maqashid adh-dharuriyah adalah hal-hal yang berhubungan dengan
kebutuhan primer sehari-hari, maqashid hajiyyat mengenai kebutuhan
sekunder manusia dan maqashid tahsiniyah sebagai bahan
pelengkap kebutuhan manusia.
Baccarat Online - Wagering - Worrione
BalasHapusBaccarat Online. Wagering. The 바카라 사이트 most popular and popular 인카지노 casino games. Baccarat, the only game 바카라 사이트 to be played on a table with more than 3,500 players.