A. Pengertian tarikh tasyri’
Tarikh berasal dari kata bahasa arab tarikhan
yang berarti menentukan waktu terjadinya peristiwa. Sedangkan tasyri’
berasal dari kata syari’atan yang berarti menuju ke sumber, yang secara
umum dapat diartikan menuju ke jalan yang lurus. Jadi tarikh tasyri’ adalah
sejarah pembinaan atau pembentukan hukum yang mengkaji sampai akhir zaman nanti[1].
B. Macam-macam tasyri’ berdasarkan sumbernya :
1. Tasyri’ samawi : pembentukan hukum-hukum
serta kaidahnya oleh Allah melalui utusannya untuk umat, berupa kumpulan
larangan-larangan atau peraturan (petunjuk yang disyariatkan oleh Allah untuk
umatnya).
2. Tasyri’ wadh’i : pembentukan hukum oleh
manusia atau badan yang berwenang untuk dipatuhi masyarakat. Syariat ini bisa
dikatakan peraturan UU, DPR, Kepres dll.
C. Sumber-sumber tasyri’ :
1. Al-ur’an : kitab suci Allah yang menjadi
wahyu nabi Muhammad sebagai pedoman hidup umat islam yang tanpa keraguan
sedikitpun atasnya. Keseluruhan waktu turunnya diperkirakan 22 tahun 2 bulan 22
hari dengan 2 fase, yakni makkah dan madinah. Ayat-ayat makiyah berisi tentang
ketauhidan sedangkan ayat madaniyah berisi tentang kemasyarakatan.
2. Sunnah : yakni segala ketetapan, perkataan
maupun perbuatan rasul yang disandarkan pada rasul, meskipun hanya sekali
dikerjakan tetapi dapat dijadikan sumber hukum.
3. Ijma’ : kebulatan pendapat para fuoha pada
suatu masa atas suatu hukum sesudah masa rasul.
4. Iyas : menyamakan suatu hukum yang belum
ada dengan suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan cara
menyamakan illat dan kedudukannya.
D. Keistimewaan syariat islam dibanding
syariat lain[2]
:
1. Syariat islam :
a. Berasal langsung dari Allah (firman Allah)
b. Diberikan melalui orang-orang terpilih,
seperti rasul
c. Bersifat universal dan komprehensif
d. Berakibat hukum yakni pahala dan dosa
e. Mengatur ketentuan hubungan secara vertical
maupun horizontal
2. Syariat selain islam :
a. Dibuat sendiri oleh manusia
b. Terbatas ruang dan waktu
c. Berakibat hukum denda atau sanksi
d. Hanya mengatur hubungan antar manusia
Selain hal-hal yang tersebut diatas,
syariah islam juga memiliki hubungan dengan aidah, akhlak, ibadah dan muamalah yang
memiliki karakteristik abbani, kolektif universal, integral, luwes dan adil.
Yang mana kesemuanya bersumber dari Allah dengan tujuan untuk kemaslahatan
dakwah islam dan maasid syari’ah sebagai Penyempurna sekaligus penutup syariah
(menghapus ajaran yang lalu dengan adanya nasakh mansukh).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar