Kamis, 19 Oktober 2017

Pengertian tarikh tasyri'



A.    Pengertian tarikh tasyri’
Tarikh berasal dari kata bahasa arab tarikhan yang berarti menentukan waktu terjadinya peristiwa. Sedangkan tasyri’ berasal dari kata syari’atan yang berarti menuju ke sumber, yang secara umum dapat diartikan menuju ke jalan yang lurus. Jadi tarikh tasyri’ adalah sejarah pembinaan atau pembentukan hukum yang mengkaji sampai akhir zaman nanti[1].

B.     Macam-macam tasyri’ berdasarkan sumbernya :
1.      Tasyri’ samawi : pembentukan hukum-hukum serta kaidahnya oleh Allah melalui utusannya untuk umat, berupa kumpulan larangan-larangan atau peraturan (petunjuk yang disyariatkan oleh Allah untuk umatnya).
2.      Tasyri’ wadh’i : pembentukan hukum oleh manusia atau badan yang berwenang untuk dipatuhi masyarakat. Syariat ini bisa dikatakan peraturan UU, DPR, Kepres dll.

C.     Sumber-sumber tasyri’ :
1.      Al-ur’an : kitab suci Allah yang menjadi wahyu nabi Muhammad sebagai pedoman hidup umat islam yang tanpa keraguan sedikitpun atasnya. Keseluruhan waktu turunnya diperkirakan 22 tahun 2 bulan 22 hari dengan 2 fase, yakni makkah dan madinah. Ayat-ayat makiyah berisi tentang ketauhidan sedangkan ayat madaniyah berisi tentang kemasyarakatan.
2.      Sunnah : yakni segala ketetapan, perkataan maupun perbuatan rasul yang disandarkan pada rasul, meskipun hanya sekali dikerjakan tetapi dapat dijadikan sumber hukum.
3.      Ijma’ : kebulatan pendapat para fuoha pada suatu masa atas suatu hukum sesudah masa rasul.
4.      Iyas : menyamakan suatu hukum yang belum ada dengan suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan cara menyamakan illat dan kedudukannya.

D.    Keistimewaan syariat islam dibanding syariat lain[2] :
1.      Syariat islam :
a.       Berasal langsung dari Allah (firman Allah)
b.      Diberikan melalui orang-orang terpilih, seperti rasul
c.       Bersifat universal dan komprehensif
d.      Berakibat hukum yakni pahala dan dosa
e.       Mengatur ketentuan hubungan secara vertical maupun horizontal
2.      Syariat selain islam :
a.       Dibuat sendiri oleh manusia
b.      Terbatas ruang dan waktu
c.       Berakibat hukum denda atau sanksi
d.      Hanya mengatur hubungan antar manusia

Selain hal-hal yang tersebut diatas, syariah islam juga memiliki hubungan dengan aidah, akhlak, ibadah dan muamalah yang memiliki karakteristik abbani, kolektif universal, integral, luwes dan adil. Yang mana kesemuanya bersumber dari Allah dengan tujuan untuk kemaslahatan dakwah islam dan maasid syari’ah sebagai Penyempurna sekaligus penutup syariah (menghapus ajaran yang lalu dengan adanya nasakh mansukh).


[1] Harun nasution, pembaharuan dalam islam, (Jakarta: bulan bintang, 1995), hal 18.
[2] Penjelasan dosen pada pertemuan kedua perkuliahan ketika presentasi kelompok satu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar