Jumat, 20 Oktober 2017

PERIODE TASYRI' MASA KHULAFAURRASYIDIN


A. Penafsiran
      Untuk menggantikan kedudukan nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin umat dan kepala negara, dipilihlah seorang pengganti dari kalangan sahabat sendiri atau yang biasa disebut sebagai khalifah. Khalifah adalah suatu kata yang “dipinjam” dari alquran Surat Al-Baqarah ayat 30 yang artinya :

"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. AlBaqarah: 30).

oleh karena itu sebagai pengganti nabi ummat islam secara otomatis menganggap bahwa khalifah juga bertugas untuk memutuskan perkara yang terjadi di masyarakat. Selain itu, para shahabat yang terkenal dengan kedalaman ilmunya juga menjadi pemutus perkara-perkara yang terjadi saat itu, semisal Abdullah ibnu abbas, zaid bin tsabit, Abdullah ibnu umar di madinah. Abdullah ibnumas’ud di kuffah., Abdullah ibn amr ibn ash di mesir. Aisyah dan zadhi yang mashur. Abu musa al asyari dan muadz bin jabal. Mereka terpencar di beberapa kota dan membimbing peletakan dasar fiqh islami dan pengembangannya.

B. Metode pengambilan keputusan

Pada masa khulafaurrasyidin, sumber pentasyri’an islam adalah alquran, sunnah rasul dan ijtihad para sahaat. Apabila  ada masalah yang tidak jelas di dalam nash al-qur'an, para sahabat  memakai ijtihad untuk memperolah hukum yang dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah berpegang pada ma’quul-annash dan mengeluarkan illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu, kemudian menerapkannya pada masalah yang sedang terjadi berdasarkan kesamaan illahnya (qiyas). Dalam hal lain para sahabat bermusyawarah dalam mencari hukum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka sepakat dalam hukum yang mereka temukan dalam suatu masalah itu, yang kemudian dinamai dengan al-ijmaa’.
 Dalam berfatwa, para sahabat selalu berpegang pada :
1.      Alquran
karena dialah asas dan tiang agama. Mereka selalu memahaminya dengan jelas dan terang karena Alquran diturunkan dengan lidah (bahasa) mereka serta keistimewaan mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan ketika itu belum seorangpun selain Arab telah masuk di kalangan mereka.

2.      Sunnah rasulullah
Para sahabat telah sepakat untuk mengikuti sunnah nabi kapan saja mereka mendapatkannya dan percara pada perawi yang benar periwayatannya.

Hal ini didasarkan pada hadist yang artinya :
Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang pada keduanya, niscaya tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitabullah dan Sunnah Rasulnya”.  

3.      Ijtihad Shahabat
Ijtihad adalah mengerahkan tenaga dan pemikiran untuk menggali hukum syar’I yang tidak ada di dalam nass Al-qur’an maupun As-Sunnah. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa Rasulullah SAW diperbolehkan untuk berijtihad. Contoh ijtihad Rasulullah SAW : Sesungguhnya ada seseorang perempuan dating kepada Rasululah SAW, perempuan itu berkata: “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku meninggal, beliau mempunyai hutang puasa nazar, apakah saya wajib membayar ?”. Rasulullah menjawab: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi daripada hutang kepada manusia”.
      Ijtihad para sahaat pada waktu itu dengan cara erkumpul ersama untuk ermusyawarah. Entuk ijtihad para sahaat dapat diedakan menjadi dua, erupa qiyas dan ijma’. Apabila  ada masalah yang tidak jelas di dalam nash al-qur'an, para sahabat  memakai ijtihad untuk memperolah hukum yang dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah berpegang pada ma’quul-annash dan mengeluarkan illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu, kemudian menerapkannya pada masalah yang sedang terjadi berdasarkan kesamaan illahnya (qiyas). Dalam hal lain para sahabat bermusyawarah dalam mencari hukum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka sepakat dalam hukum yang mereka temukan dalam suatu masalah itu, yang kemudian dinamai dengan al-ijmaa’.
C.    Putusan-putusan yang ditetapkan
1.      Masa khlaifah au akar ashiddiq
a.       Pementukan panitia khusus yang ertugas mengumpulkan catatan ayat al-qur’an
2.      Umar in khotto
a.       Turut aktif dalam dakwah islam sampai ke palestina, syiria dan irak
b.      Menentukan tahun hijriyah
c.       Menetapkan keiasaan sholat tarawih
d.      Pemerian hak zakat kepada muallaf
e.       Hukuman potong tangan
3.      Utsman in affan
a.       Pementukan panitia yang ertugas memuat mushaf
b.      Kodifikasi al-qur’an
c.       Meluaskan daerah hingga ke konstantinopel
4.      Ali in ai tholi
a.       Kelompok ahlussunnah wal jamaah (sunni)
b.      Kelompok pengikut Ali (syiah)


1 komentar:

  1. Best casinos in Washington - MapyRO
    The Best Casinos in Washington · Bally's Atlantic City · Borgata 충청북도 출장안마 Hotel Casino & Spa 진주 출장마사지 · Hollywood Casino 동해 출장샵 at Charles Town Races · Harrah's Casino · 고양 출장안마 Caesars 구리 출장마사지 Palace.

    BalasHapus