Jumat, 20 Oktober 2017

PERIODE TASYRI' MASA KHULAFAURRASYIDIN


A. Penafsiran
      Untuk menggantikan kedudukan nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin umat dan kepala negara, dipilihlah seorang pengganti dari kalangan sahabat sendiri atau yang biasa disebut sebagai khalifah. Khalifah adalah suatu kata yang “dipinjam” dari alquran Surat Al-Baqarah ayat 30 yang artinya :

"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. AlBaqarah: 30).

oleh karena itu sebagai pengganti nabi ummat islam secara otomatis menganggap bahwa khalifah juga bertugas untuk memutuskan perkara yang terjadi di masyarakat. Selain itu, para shahabat yang terkenal dengan kedalaman ilmunya juga menjadi pemutus perkara-perkara yang terjadi saat itu, semisal Abdullah ibnu abbas, zaid bin tsabit, Abdullah ibnu umar di madinah. Abdullah ibnumas’ud di kuffah., Abdullah ibn amr ibn ash di mesir. Aisyah dan zadhi yang mashur. Abu musa al asyari dan muadz bin jabal. Mereka terpencar di beberapa kota dan membimbing peletakan dasar fiqh islami dan pengembangannya.

B. Metode pengambilan keputusan

Pada masa khulafaurrasyidin, sumber pentasyri’an islam adalah alquran, sunnah rasul dan ijtihad para sahaat. Apabila  ada masalah yang tidak jelas di dalam nash al-qur'an, para sahabat  memakai ijtihad untuk memperolah hukum yang dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah berpegang pada ma’quul-annash dan mengeluarkan illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu, kemudian menerapkannya pada masalah yang sedang terjadi berdasarkan kesamaan illahnya (qiyas). Dalam hal lain para sahabat bermusyawarah dalam mencari hukum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka sepakat dalam hukum yang mereka temukan dalam suatu masalah itu, yang kemudian dinamai dengan al-ijmaa’.
 Dalam berfatwa, para sahabat selalu berpegang pada :
1.      Alquran
karena dialah asas dan tiang agama. Mereka selalu memahaminya dengan jelas dan terang karena Alquran diturunkan dengan lidah (bahasa) mereka serta keistimewaan mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan ketika itu belum seorangpun selain Arab telah masuk di kalangan mereka.

2.      Sunnah rasulullah
Para sahabat telah sepakat untuk mengikuti sunnah nabi kapan saja mereka mendapatkannya dan percara pada perawi yang benar periwayatannya.

Hal ini didasarkan pada hadist yang artinya :
Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang pada keduanya, niscaya tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitabullah dan Sunnah Rasulnya”.  

3.      Ijtihad Shahabat
Ijtihad adalah mengerahkan tenaga dan pemikiran untuk menggali hukum syar’I yang tidak ada di dalam nass Al-qur’an maupun As-Sunnah. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa Rasulullah SAW diperbolehkan untuk berijtihad. Contoh ijtihad Rasulullah SAW : Sesungguhnya ada seseorang perempuan dating kepada Rasululah SAW, perempuan itu berkata: “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku meninggal, beliau mempunyai hutang puasa nazar, apakah saya wajib membayar ?”. Rasulullah menjawab: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi daripada hutang kepada manusia”.
      Ijtihad para sahaat pada waktu itu dengan cara erkumpul ersama untuk ermusyawarah. Entuk ijtihad para sahaat dapat diedakan menjadi dua, erupa qiyas dan ijma’. Apabila  ada masalah yang tidak jelas di dalam nash al-qur'an, para sahabat  memakai ijtihad untuk memperolah hukum yang dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah berpegang pada ma’quul-annash dan mengeluarkan illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu, kemudian menerapkannya pada masalah yang sedang terjadi berdasarkan kesamaan illahnya (qiyas). Dalam hal lain para sahabat bermusyawarah dalam mencari hukum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka sepakat dalam hukum yang mereka temukan dalam suatu masalah itu, yang kemudian dinamai dengan al-ijmaa’.
C.    Putusan-putusan yang ditetapkan
1.      Masa khlaifah au akar ashiddiq
a.       Pementukan panitia khusus yang ertugas mengumpulkan catatan ayat al-qur’an
2.      Umar in khotto
a.       Turut aktif dalam dakwah islam sampai ke palestina, syiria dan irak
b.      Menentukan tahun hijriyah
c.       Menetapkan keiasaan sholat tarawih
d.      Pemerian hak zakat kepada muallaf
e.       Hukuman potong tangan
3.      Utsman in affan
a.       Pementukan panitia yang ertugas memuat mushaf
b.      Kodifikasi al-qur’an
c.       Meluaskan daerah hingga ke konstantinopel
4.      Ali in ai tholi
a.       Kelompok ahlussunnah wal jamaah (sunni)
b.      Kelompok pengikut Ali (syiah)


Kamis, 19 Oktober 2017

PERIODE TASYRI' PADA MASA RASUL



A.    Keadaan Arab pra islam
Bangsa arab sebelum islam datang sudah dikenal sebagai bangsa yang memiliki kemajuan ekonomi. Letaknya yang strategis membuat islam mudah tersebar dan berkembang disana yang mendorong perluasan wilayah arab. Ciri utama bangsa arab pra islam yaitu Menganut sistem kabilah, dengan Tatanan social poitik yang monarchi. Selain itu terdapat jabatan-jabatan yang dipegang untuk memelihara ka’bah diantaranya :
1.      Hijaba : yaitu juru kunci pintu ka’bah
2.      Sikoya : petugas yang mengharuskan menyediakan air tawar dan khamr yang terbuat drai kurma untuk para pengunjung ka’bah
3.      Nadwa : petugas pemimipin rapat tahunan
4.      Liwa : pemegang bendera yang dipancangkan ke tombak
5.      Kiyadha : pemimpin pasukan perang

B.     Periode tasyri’
Periode pentsyri’an di masa rasul terbagi menjadi 2 yaitu periode makiyah dan madaniyah, dimana pada saat masa makiyah ayat yang turun adalah tentang perbaikan akidah, sesuai dengan kondisi masyarakat pada waktu itu yang tidak bertauhid kepada Allah. Sedangkan pada masa madaniyah lebih ke permaslahan muamalah karena ketika rasul di madinah, beliau disambut dengan baik oleh kaum muhajirin dan anshor sehingga dakwah islam mampu berkembang pesat tanpa sembunyi-sembunyi[1].
1.      Makkah :
a.       Perbaikan akidah dan tauhid (asas dalam beragama)
b.      Mencegah pembunuhan dan zina
c.       Memperbaiki akhlak umat
d.      Tentang kisah-kisah nabi sebelumnya (untuk dijadikan ibarah)
2.      Madinah (yatsrib) :
a.       Lahir UU zakat, puasa dan haji
b.      Perintah menghindari riba
c.       Aturan hutang piutang (agar ditulis dan ada saksi)
d.      Aturan rumah tangga (NTCR)
e.       Pensyariatan perang dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya

C.     Sumber-sumber pentasyri’an di masa rasul
1.      Al-ur’an : kitab suci Allah yang menjadi wahyu nabi Muhammad sebagai pedoman hidup umat islam yang tanpa keraguan sedikitpun atasnya. Keseluruhan waktu turunnya diperkirakan 22 tahun 2 bulan 22 hari dengan 2 fase, yakni makkah dan madinah. Ayat-ayat makiyah berisi tentang ketauhidan sedangkan ayat madaniyah berisi tentang kemasyarakatan. Setiap ada masalah atau perkara, nabi selalu memutuskan sesuai dengan apa yang ada dalam nash al-ur’an yang bertujuan untuk menyedikitkan beban dan menghilangkan bahaya kemadhorotan.
2.      Ijtihad rasul atau Sunnah : yakni segala ketetapan, perkataan maupun perbuatan rasul yang disandarkan pada rasul, meskipun hanya sekali dikerjakan tetapi dapat dijadikan sumber hukum. Sunnah disini tidak berarti hadits saja, tetapi segala tindakan rasul juga. Sunnah dan hadits merupakan hasil ijtihad rasul, ketika rasul menemui permasalahan yang tidak disebutkan secara jelas di nash al-ur’an maka rasul berusaha dengan berijtihad untuk mendapatkan keputusan yang bijak dan sesuai.

D.    Contoh ijtihad rasul
Pada waktu perang badar, nabi memiliki tawanan. Rasul bingung mau diapakan tawanan itu, sebagian sahabat menginginkan tebusan, sebagian lain berpendapat agar tawanan itu dibunuh. Kemudian rasul berijtihad dan akhirnya memutuskan untuk menerima tebusan dengan berdasarkan firman tuhan yaitu “tidak patut seorang nabi mempunyai tawanan, sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi”.


[1] Penjelasan dosen ketika presentsi kelompok 4 di kelas

HUBUNGAN FIQH DENGAN SYARI'AH



A.    Pengertian fikih dan syariah
Secara etimologis fikih adalah faham yang mendalam. Sedangkan secara terminologis berarti ilmu yang membahas tentang hukum syara’ yang bersifat amaliyah dan digali dari dalil-dalil terperinci. Sedangkan pengertian syariah adalah jalan menuju sumber air atau sumber ajaran yang benar.

B.     Hubungan syariah dengan fikih
Fikih dan syariah sangat berhubungan erat karena syariah adalah hal yang menjadi sumber atau landasan fikih, sedangkan fikih merupakan pemahaman terhadap syariah. Meskipun syariah dan fikih sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan tetapi keduanya berbeda. Syariah diartikan sdbagai ketentuan yang elbih luas dari pada fikih, dan fikih hanyalah pembahasan yang bersuber pasa syariah. Hasil pemahaman fikih dituangkan dalam bentuk ketentuan yang terperinci tentang tingkah laku mukallaf yang dikumpulkan dan diwujudkan sebagai hasil pemahaman terhadap syariah.

C.     Pro dan kontra kaum orientalis terhadap fikih
Orientalis adalah bersifat ketimuran, sedangkan orientalisme adalah suatu paham atau aliran yang berkeinginan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan bangsa-bangsa di timur dan lingkungannya. Sedangkan kaum orientalis adalah ilmuwan barat yang mendalami masalah-masalah ketimuran mencakup kebahasaan, kesusastraan, peradaban dan keagamaan.
Hal-hal yang melatarbelakangi kaum orientalis mengkaji islam diantaranya[1] :
1.      Akidah atau keagamaan : factor yang mendului ini adalah karena perang salib yang memberikan kepahitan mendalam bagi orang-orang eropa sehingga timbullah gerakan reformasi Kristen.
2.      Ekonomi atau perdagangan : dalam rangka menerobos pasar perdagangan di dunia timur. Mereka bekerja sama dengan dunia timur untuk membuka pasar-pasar, menggali sumber-sumber alam, pertambangan dan lainnya. Ketika posisi orang timur sudah dalam keadaan lemah maka kaum orientalispun mampu menguasai dan menancapkan kekuasaan sebagai kaum imperialis untuk menjajah.
3.      Politik dan penjajahan : peperangan pada dasarnya hanyalah memperebutkan kekuasaan daerah yang semula dikuasai oleh kaum Kristen yang selanjutnya direbut oleh umat islam. Dan dari sinilah kaum kritsen mempunyai keinginan untuk merebut kembali daerah yang telah dikuasai orang islam. Politik adalah tentang penjajahan dan penggulingan kekuasaan. 

Meski begitu, tidak semua orang orientalis membenci dan ingin menghancurkan umat islam, tetapi terdapat pula yang jujur sehingga karya-karyanya diakui oleh umat islam. Adanya kelompok pemikir orientalis ini memberikan andil yang cukup besar dalam membentuk persepsi barat terhadap perkembangan islam di dunia.


[1] Ngainun naim, sejarah pemikiran hukum islam, (Yogyakarta: sukses offset, 2009), hal 10

MAQASHID SYARI'AH



A.    Pengertian maqashid syariah
Secara lughawi maqashid syariah berasal dari dua kata bahasa arab, yaitu maqashid dan syariah. Yang mana maqashid merupakan bentuk jamak dari kata maqsud yang berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan kata syariah berarti jalan menuju sumber air yang disini dapat diartikan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan[1].
B.     Macam-macam maqashid syariah[2]
1.      Memelihara agama : agama merupakan persatuan akidah, ibadah dan hukum yang disyariatkan untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya. Agama islam juga harus dipelihara dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak keyakinan dan akidah. Sebagai umat muslim hal sederhana yang dapat kita lakukan untuk menjaga agama kita adalah melaksanakan sholat dan selalu beribadah pada Allah.
2.      Memelihara jiwa : islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman isas (pembalasan yang seimbang), atau diyat (denda) dan kafarat (tebusan). Yang demikian itu semata-mata hanya untuk menjaga jiwa manusia dari hal-hal buruk yang tidak diinginkan manusia. Contoh sederhananya adalah cukup dengan menjaga kesehatan dan menjaga diri ketika bepergian.
3.      Memelihara harta : pada hakikatnya semua harta benda manusia memang kepunyaan Allah, tetapi dititipkan kepada manusia sebagai kekayaan duniawi yang menjadi hak pribadi milik seseorang. Contoh sederhana dalam menjaga harta adalah menghemat dan tidak menghambur-hamburkan uang agar kebutuhan kita tercukupi, atau dengan bertransaksi yang baik dan halal.
4.      Memelihara akal : manusia adalah makhluk yang paing sempurna karena diciptakan dengan segala kesempurnaan, bahkan memiliki akal pikiran untuk berpikir. Hal inilah yang membedakan manusia dengan hewan ataupun makhluk lain, manusia dituntut berpikir untuk daapat menjaga akal sehatnya. Contoh sederhananya kita sebagai  mahasiswa cara menjaga akal adalah dengan tetap melaksanakan kebaikan dan selalu giat belajar. Karena sekolah dan pendidikan pun merupakan salah satu cara bagi kita untuk terpeliharanya akal.
5.      Memelihara keturunan : islampun menyuruh manusia untuk saling mengenal dan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dalam rangka menjaga keturunan. Dengan adanya pernikahan maka keturunan manusia akan lebih terjamin. Karena dengan menikah tentu status anak turun akan jelas nasabnya. Kita dilarang melakukan hubungan sebelum sah menikah, karena hubungan diluar nikah dapat menjadi ancaman bagi jiwa dan keturunan, apalagi sampai melakukan tindakan pembunuhan atau abirsi pada anak.
Dari kelima tujuan syariah sebenarnya dapat disimpulkan menjadi 3 saja, yakni maqasid adh-dharuriyat, hajiyyat dan tahsiniyat. Maqashid adh-dharuriyah adalah hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan primer sehari-hari, maqashid hajiyyat mengenai kebutuhan sekunder manusia dan maqashid tahsiniyah sebagai bahan pelengkap kebutuhan manusia.


[1] Ibn. Mansur al-afriki, lisan al-arab, (Beirut: dar al-sadr) hal. 175
[2] Khairul umam, ushul fikih 2, (bandung; pustaka setia, 2001), hal 126